Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Askrindo Teken Addendum dan PKS dengan BPD Jambi

Askrindo Teken Addendum dan PKS dengan BPD Jambi Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Operasional Ritel Askrindo, Anton Siregar mengatakan kerja sama yang dilakukan Askrindo dan BPD Jambi meliputi PKS Mikrp Tuntas 21, Penjaminan KUR, dan Kontra Bank Garansi dan PKS, sedangan penandatangan addendum yang dilakukan meliputi Addendum I PKS Multiguna, dan Addendum II PKS Produktif.

Lanjutnya, perjalanan bisnis Askrindo dengan BPD Jambi bukan sesuatu yang baru melainkan perjalanan yang sudah lama. Saat ini, Askrindo melakukan beberapa perluasan kerja sama dalam upaya manggali semua potensi bisnis yang ada di BPD Jambi.

"Kita juga ingin menginformasikan bahwa Askrindo itu tidak hanya memiliki bisnis penjaminan kredit saja akan tetapi kita memiliki beberapa asuransi- asuransi kerugian seperti kontra bank garansi serta Asuransi Umum lainnya," ujar Anton di Graha Askrindo, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Jelas Anton, dalam perjanjian iniĀ Askrindo ingin melakukan digitalisasi proses supaya bisnis kedua belah pihak ini semakin akurat, efisien dan efektif karena saat ini sudah mengarah ke era digitalisasi.

"Kita berharap kedepan kerjasama ini terus dapat ditingkatkan karena saat ini dengan BPD Jambi masih sekitar 3 persen dari potensi yang kita gali masih dibawah dari BPD BPD lain yang sudah kita kerjasamakan, kita harapkan kedepan akan ditingkatkan hingga 10 persen," ujarnya

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Syariah BPD Jambi, Yunsak El Halcon mengatakan, kerja sama BPD Jambi dengan Askrindo telah berlangsung lama dan peluangnya sangat besar.

"Sekarang masuk eranya Bumdesplus, Askrindo terdepan untuk menjamin kredit karena itu Askrindo selalu kita berikan nomor satu untuk pelayanannya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: