Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan Delapan Pekerja Pabrik Miras Oplosan Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Delapan Pekerja Pabrik Miras Oplosan Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Payakumbuh -

Kepolisian akhirnya menetapkan delapan pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan di Payakumbuh, Sumatera Barat sebagai tersangka.

"Para pekerja telah diperiksa dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Kompol Basrial di Payakumbuh, Minggu.

Para pekerja tersebut dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan.

Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).

"Untuk dua anak itu masih dikaji untuk penerapan diversi, atau kebijakan lain sesuai dengan proses hukum yang belaku," katanya.

Sebelumnya, para pekerja itu diamankan polisi ketika melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut telah memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.

Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol.

Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: