Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Rais Kembali Dipolisikan, Soal Apa?

Amien Rais Kembali Dipolisikan, Soal Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Cyber Indonesia melaporkan tokoh reformasi Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan partai "setan".

"Kami buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR (Amien Rais) karena adanya kutipan pada media sosial," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta Minggu.

Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang disampaikan melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.

Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.

Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.

Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: