Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diperiksa, Emirsyah Satar: No Comment!

Usai Diperiksa, Emirsyah Satar: No Comment! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar memilih irit bicara seusai diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

KPK pada Senin memeriksa Emirsyah sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

"Saya diperiksa saksinya Pak Soetikno," kata Emirsyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia pun enggan berkomentar banyak saat dikonformasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini.

"Tanya penyidik, jangan tanya saya," ucap Emirsyah.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Emirsyah Satar.

Dua saksi yang dipanggil, yaitu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: