Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Mafia di Balik Peredaran Miras Oplosan

Ada Mafia di Balik Peredaran Miras Oplosan Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai maraknya peredaran minuman keras oplosan yang menelan korban saat ini, akibat masih lemahnya dan kurang tegasnya aparatur hukum.

"Aparatur hukum setingkat unit kepolisian yang berfungsi sebagai mitra kamtibmas yang sering berkeliling di tengah masyarakat sebenarnya sudah tahu, namun karena seolah 'saling diam' jadi kurang peduli dengan fungsinya sebagai penegakan hukum atau harus berfungsi preventif dari sebuah peristiwa di masyarakat," katanya yang juga pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno di Jakarta, Senin malam (16/4/2018).

Akibat dari aparatur tipe demikian atau dapat saja ada orang lain atau aparatur tertentu yang dapat menjadi pelindung bagi si penjual atau si pembuat minuman oplosan tersebut.

"Ini adalah berkaitan dengan uang besar, pemain mafia yang abadi dan aparatur hukum terkadang rentan kena virusnya dengan mendapatkan kompensasi tertentu dari kegiatan penjual atau produksi minuman oplosan ini," katanya.

Karena itu, kata dia, langkah yang tepat adalah selain memperkuat fungsi peran lingkungan masyarakat adalah dengan hukuman yang maksimal agar sistem peradilan pidana optimal dan sinergis sehingga ada kesatuan tindakan yang sama antara polisi, jaksa dan hakim. Agar pelaku penjual dan pemproduksi minuman oplosan dihukum setinggi-tingginya agar jera.

Pasalnya, keberadaan minuman oplosan itu sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia, maka diperlukan hukuman maksimal ditambah dakwaan yang berlapis dan optimal dari ancaman pembunuhan berencana, menjual tanpa izin, manipulasi pajak, jerat pula dengan undang undang pangan, paparnya.

Dengan tindakan tegas itu, tujuannya agar pelaku penjual dan pemroduksi berpikir untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Maka perlu dibuat regulasi dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi penjual dan yang memproduksi minuman oplosan ini karena melihat dampaknya yang menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," katanya.

Terlebih lagi, korbannya sudah banyak harus dirawat di rumah sakit, ada yang cacat ada yang meninggal sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda patut dikenakan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah korban yang tewas akibat minuman keras oplosan di wilayah hukum Jawa Barat hingga saat ini mencapai 61 orang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: