Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Tak Dapat Undangan Pemilih, Bawa e-KTP Saat Nyoblos

KPU: Tak Dapat Undangan Pemilih, Bawa e-KTP Saat Nyoblos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Herdensi Adenin mengatakan bahwa seluruh pemilih baik yang dapat C6 (undangan pemilih) atau yang tidak mendapatkan C6 maupun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka wajib membawa e-KTP pada saat hari H pemungutan suara.

“Tentunya ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa e-KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No.8/2018 ini, maka semuanya harus membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket)," katanya, Senin (16/4/2018).

Pihaknya berharap Pemko Medan, terutama camat, lurah sampai kepala lingkungan dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat bahwa pada hari H (pencoblosan) wajib membawa e-KTP atau Suket.

Apabila PKPU No.8/2018 tidak tersampaikan kepada masyarakat, Herdensi khawatir pada saat hari H nanti akan muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat.

Sementara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyambut baik informasi yang disampaikan tersebut. Oleh karenanya ia menginstruksikan Kepada Kabag Pemerintahan Setdakot Medan segera menginformasikan dan mensosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling tentang PKPU No.8/2018.

"Bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP, saya menyarankan segera menghubungi kepling, lurah dan camat agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil," ujarnya.

Di samping itu, katanya, camat, lurah dan kepling pun diminta untuk jemput bola untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil apabila belum mendapatkan e-KTP.

"Dengan demikian masyarakat  pun dapat menggunkan hak pilihnya pada hari H pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: