Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pipa Bocor Arcandra Tegaskan Sudah Sesuai Standar

Soal Pipa Bocor Arcandra Tegaskan Sudah Sesuai Standar Kredit Foto: Antara/Sheravim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan mengenai kondisi pipa yang putus di Teluk Balikpapan telah sesuai standar dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian. Hal tersebut dikatakan saat dirinya melakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Pipa crude dengan ketebalan 20 inch yang putus (karena) terkena jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian," jelas Arcandra.

Sebagai informasi, pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inci dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.

Arcandra menambahkan bahwa tempat lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Objek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal-kapal, dan/atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. Selain itu, menurut PP 17 Tahun 1974, ke dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal, dan lain-lain sejenisnya dilarang masuk.

"Instalasi Kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan semua orang dan sejenisnya (kapal) dilarang melewatinya," jelas Arcandra dalam Raker DPR Komisi VII yang juga dihadiri dari Kementerian LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Bareskrim POLRI, dan pihak lainnya.

Di akhir sumbutannya, Arcandra menegaskan bahwa daerah putusnya pipa di Teluk Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1973 yang melarang baik kapal atau sejenisnya membuang/membongkar jangkar.

"Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) dan dilarang membuang sauh (jangkar)," pungkas Arcandra.

Sebagaimana diketahui, telah terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina (Persero) yang menyalurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: