Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pre-ICO, The Great Coin Catatkan Partnership Senilai Rp107,5 Miliar

Pre-ICO, The Great Coin Catatkan Partnership Senilai Rp107,5 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

The Great Coin (TGC) mencatatkan kerja sama bisnis dengan investor senilai Rp107,5 miliar selama fase pre-ICO (private sale). Kerja sama ini berupa pengalihan value tangible milik investor ke The Great Coin.

Founder dan CEO The Great Coin Mamat Rohimat mengatakan pihaknya membuka pendanaan kepada 40 pihak selama pre-ICO. Ia mengatakan pre-ICO hanya diberlakukan untuk investor institusi. Saat ini sudah ada enam investor institusi yang menjalin kerja sama dengan TGC. Dengan demikian, tersisa 34 jatah investor yang boleh berinvestasi di TGC.

"Kami berharap akan semakin banyak perusahaan yang mau dialihkan ke TGC agar value-nya bisa di-unlock," katanya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan mata uang The Great Coin dapat dimiliki oleh investor non-institusi melalui pengalihan intangible value seperti personal brand. Intangible value akan dinilai oleh pihak The Great Coin yang kemudian dikonversi ke mata uang TGC. Selain itu, investor ritel dapat mendapatkan koin secara cuma-cuma lewat jaringan komunitas TGC di media sosial.

"Yang jelas, kami belum akan menjual TGC ke investor ritel selama pre-ICO ini," tegasnya.

Salah satu alasan TGC tidak menjajakan koin ke investor ritel karena ingin memenuhi ketentuan regulasi. Pria lulusan S2 di Universitas Indonesia ini mengatakan pihaknya juga berupaya untuk mendapatkan izin dari regulator. Hal ini menarik karena selama ini ada kesan bahwa cryptocurrency maupun perkembangan teknologi digital lain selalu beyond regulation.

Disampaikan, sebagai bentuk komitmen compliance terhadap regulasi maka TGC merekrut seorang praktisi hukum yang akan bertindak sebagai VP Legal & Compliance.

"Kami berprinsip bahwa regulasi dibuat untuk kebaikan, termasuk menjaga kepentingan investor. Kami tidak berniat melakukan scam terhadap investor sehingga kami tidak terpikir untuk menghindari aturan yang berlaku," tegasnya.

TGC yang diciptakan pada Februari 2018 terdiri dari satu triliun unit koin yang terdapat di platform Waves. Koin-koin tersebut sekaligus merepresentasikan saham perusahaan, yakni PT The Great Coin (TGC).

Perlu diketahui, PT The Great Coin merupakan perusahaan investasi yang mengeluarkan koin bernama The Great Coin tersebut. Ia memastikan PT The Great Coin tidak akan membuat TGC baru selain yang telah dibuat tersebut.

Dari jumlah triliun unit koin tersebut, PT The Great Coin mengalokasikan 5% jumlah koin kepada creator. Alokasi lain yakni sebesar 15% kepada management and early employees, 5% kepada partnership & bounty program, dan 75% kepada investors.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: