Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika DBH Disetujui, Jatah Pemerintah Bisa Berkurang?

Jika DBH Disetujui, Jatah Pemerintah Bisa Berkurang? Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah pengolah migas kini sudah masuk dalam program logislasi nasional tahun 2018.

Untuk mendapatkan DBH, 11 daerah kabupaten kota di Indonesia harus diatur lebih dulu dalam UU 33 Tahun 2004 yang kini masuk program revisi UU antara pemerintah dan DPR RI.

Kasubdit DBH Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ardimansyah mengatakan jika pengaturan DBH Daerah Pengolah disetujui dalam revisi UU 33 tahun 2004 maka porsi pemerintah pusat akan berkurang.

Ditanya angka persentase pembagian bagi 11 daerah, Ardimansyah menyatakan hal itu bukan porsinya untuk menjelaskan.

"Posisinya di badan legislatif. Kebetulan ini inisiatif dari pemerintah kita menunggu saja dari dewan untuk waktu kesempatan. Saya belum masuk pada kapasitas menjelaskan itu. Yang jelas prosentase akan mengalami perubahan," katanya usai memberikan paparan dalam temu media dan Kehumasan 2018 mengenai DBH di Manado 17-18 April.

Menurutnya menentukan besaran angka bagi hasil merupakan hal yang relatif bahkan perlu dilakukan exercise.

"Exercise itu maksudnya angka angka itu masih bergerak terus tentu dilakukan eksersice sehingga nanti bisa ketemu angka yang pas," ujarnya.

Ardimansyah Tida membantah jika daerah-daerah pengolah kedepannya akan mendapatkan dana bagi hasil pengolahan. Tentunya setelah pasal-pasal mengenai ini dapat dimasukkan dalam UU sebagai dasar hukumnya.

"Bisa jadi nanti porsi bagian pemerintah yang dikurangi untuk daerah, " ucapnya.

Salah satu alasan perlunya dana bagi hasil pengolah karena resiko yang dihadapi daerah-daerah pengolah migas seperti kejadian tumpahan minyak di Balikpapan, menurutnya bahwa skema pendanaan di daerah sudah diatur jenis pendanaan dan porsi yang digunakan.

"Tentunya untuk yang berdampak seperti itu kami tidak tahu persis seperti skema yang disiapkan. tapi untuk DBH itu memang diserahkan kepada daerah. Salah satu pertimbangan tadi dibagikan DBH bukan hanya penghasil tapi dibagi rata daerah lain," jelasnya.

Daerah penghasil yang menerima DBH merupakan hak sebagai daerah yang menghasilkan migas bukan karena memiliki resiko terdampak.

"Kalau itu mungkin bisa salah satu dari CSR perusahaan didaerah penghasil," tukasnya.

Diketahui 11 daerah pengolah migas kembali menyuarakan perjuangan mereka untuk mendapatkan dana bagi hasil khusus daerah pengolah. Mereka mendesak agar UU dana Pertambangan direvisi untuk memasukkan pasal-pasal tentang hak daerah pengolah. Inisiasi ini dimotori Kota Bontang bersama Balikpapan dan 9 daerah pengolah lainnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: