Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Wajibkan Emiten Daftar Aksi Korporasi Lewat e-Registration

OJK Bakal Wajibkan Emiten Daftar Aksi Korporasi Lewat e-Registration Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk mendaftarkan aksi korporasinya melalui jalur e-registration. Hal ini secara tidak langsung bakal menghapus sistem sebelumnya dimana pernyataan pendaftaran aksi korporasi dilakukan secara manual.

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menegaskan, OJK akan memberikan masa uji coba selama enam bulan, yang terhitung sejak terbitnya regulasi, bagi emiten untuk memilih pernyataan pendaftaran dan pendaftaran aksi korporasi secara manual ataupun sistem elektronik yang telah disediakan OJK.

"Setelah tenggat waktu tersebut, tepatnya pada Juni 2018 OJK akan menghapuskan sistem manual. Nanti setelah enam bulan sudah wajib semua emiten," katanya di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Lebih lanjut dirinya mengatakan saat ini sudah terdapat tiga emiten yang memanfaatkan pendaftaran elektronik untuk proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Pada tahap awal, OJK bakal memfasilitasi pernyataan pendaftaran elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan/atau sukuk.

Nantinya, OJK akan memberikan pendaftaran elektronik untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, pendaftaran Hak Memesan Efek Terlebih Dulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: