Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappenas Fasilitasi Pembiayaan Infrastruktur via Skema SBP

Bappenas Fasilitasi Pembiayaan Infrastruktur via Skema SBP Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memfasilitasi pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

SBP menawarkan instrumen nonkonvensional bagi para investor dana jangka panjang di lndonesia seperti asuransi, dana pensiun, dan lainnya. Dengan bergulirnya SBP, dana-dana jangka panjang dapat dialirkan langsung ke sektor riil.

"Skema investasi Surat Berharga Perpetual adalah suatu terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara masif di Indonesia. Hal ini tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan kolaborasi yang inklusif dengan mengedepankan kepentingan rakyat, terutama dari pihak OJK seiaku regulator dari pasar keuangan di Indonesia," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat acara Penandatanganan Akta Perjanjian Surat Berharga Perpetual antara PT. PP (Persero) Tbk dengan Ciptadana di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebagai upaya mendukung pencapaian program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang merupakan salah satu program dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Tim PINA memfasilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW yang dibangun dengan skema Independet Power Producer (IPP) melalui konsorsium PT. PP Energi, China Datang Overseas Investment Co. (CDTO), dan PT. Sumberdaya Sewatama untuk mendapatkan pembiayaan alternatif yang bersumber dari dana non-anggaran pemerintah.

Terhadap proyek tersebut, Tim PINA memfasilitasi penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) yang dianggap memiliki fitur yang sangat atraktif dalam pembiayaan investasi dari dana nonanggaran pemerintah.

Skema SBP yang diterbitkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli.

Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham, dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan.

Investor tidak hanya mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) setelah tahun ke-3 apabila PT. PP tidak melaksanakan opsi beli.

Selain itu, SBP juga diperkaya dengan fitur 'dividen pusher' yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini.

Dalam Proyek PLTU Meulaboh, SBP akan diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.

Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalui skema ini adalah berjumlah Rp8 triliun dimana secara bertahap akan dipenuhi dalam periode empat tahun, dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini, namun juga untuk pengembangan beberapa unit bisnis lainnya di dalam PT. PP (Persero) Tbk.

Kementerian BUMN sendiri memberikan dukungan secara penuh kepada PT PP (Persero) Tbk dengan dikeluarkannya surat persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp1 triliun rupiah pada tahap awal penerbitan instrumen ini.

Dengan penerbitan instrumen SBP ini, PT. PP (Persero) Tbk akan menorehkan sejarah sebagai BUMN pertama yang menginisiasi bergulirnya SBP yang menjadi angin segar pengembangan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran pemerintah (ABPN/APBD).

Pembelian SBP sendiri rencananya akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp250 miliar yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management, dengan potensi penambahan sebesar Rp1,3 triliun rupiah melalui Danareksa Capital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: