Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Diselesaikan

Bamsoet Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Diselesaikan Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemerintah untuk segera menyelesaikan draf Rancangan Undang Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna menguatkan mencegah praktik pencucian uang.

"Saya optimistis setelah diberlakukannya UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat mencegah praktik korupsi melalui pencucian uang," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Bambang Soesatyo, transaksi uang kartal atau tunai sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, serta bisnis ilegal lainnya, karena para pelaku kejahatan biasanya berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan.

Transaksi melalui lembaga keuangan, menurut dia, akan sangat mudah dilacak pengirim, penerima, maupun lokasinya.

"Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdeteksi," katanya.

Bambang saat menjadi pembicara pada diseminasi "RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal: Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa, mengatakan PPATK kerap kesulitan melacak aliran dana kasus korupsi.

Para penyidik pun, kata dia, sulit untuk menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

"Bahkan, pembiayaan sejumlah aksi teror juga melalui transaksi tunai, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena transaksi tunai dan tidak tercatat, aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan," kata Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsinya.

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, katanya, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Bambang mencontohkan, negara-negara seperti India, Bulgaria, Rusia, dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen, sehingga memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.

Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia, transaksi tunainya rendah atau hanya sekitar 10-20 persen, sehingga memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

Negara Prancis, Belgia, dan Brazil, kata Bambang, telah membatasi transaksi tunai untuk menekan tingkat korupsi.

"Realitasnya, tindakan pembetasan transaksi tunia tersebut, terbukti efektif meminimalkan praktik korupsi," katanya.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR RI itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dia mendorong Pemerintah segera memasukkan drafnya ke DPR RI agar dapat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi terkait.

"Saya meyakini melalui RUU ini akan dapat meningkatkan keamanan sistem transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita," pungkas Bamsoet.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: