Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegadaian dan Kementerian Agraria Kerja Sama Realisasikan Gadai Tanah

Pegadaian dan Kementerian Agraria Kerja Sama Realisasikan Gadai Tanah Kredit Foto: PT Pegadaian
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melangsungkan kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk menyinergikan data dan informasi serta penyertifikatan.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso dan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil serta penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Sudarsono dan Direktur Produk PT Pegadaian Harianto Widodo.

Sunarso menjelaskan tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pergadaian di bidang pertanahan.

"Produk tersebut diluncurkan guna memanfaatkan program sertifikasi lahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama tanah pertanian," jelas Sunarso, Rabu (18/4/2018).

Lanjut Sunarso, payung hukum tersebut diperlukan mengingat tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional. Untuk itu, menurut Sunarso, gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad Qardh Rahn.

Sementara itu, Menteri Sofyan A. Djalil menyambut baik kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan juga untuk memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan bank secara cepat, mudah, dan murah sehingga Pegadaian sebagai BUMN bisa membantu menggerakkan perekonomian nasional.

Pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Sejauh ini baru 51 juta sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.

Sunarso menjelaskan, dengan adanya MoU ini, Pegadaian dan Kementerian ATR/BPN dapat tukar-menukar data dan/atau informasi di bidang pertanahan terkait peyertifikatan tanah calon nasabah dan sertifikasi tanah aset Pegadaian serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.

Selain itu, kerja sama ini juga mengenai kegiatan akses reform di lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan yang terakhir mengenai pendidikan dan pelatihan.

"Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun melalui host-to-host dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," pungkas Sunarso.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: