Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Wajibkan Peserta PBPU Bayar Iuran Autodebit

BPJS Kesehatan Wajibkan Peserta PBPU Bayar Iuran Autodebit Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA, menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

BPJS Kesehatan memperkuat implementasi pembayaran melalui autodebit melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/4/2018), di Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto, dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso. Melalui pendantanganan ini implementasi pembayaran iuran autodebit dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

"Kami respons cepat terkait masukan dari peserta tentang pembayaran iuran. Ada sebagian peserta sebenarnya yang ingin membayar iuran, namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif. Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.

Lebih lanjut Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangatlah mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank. Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerja sama. 

"Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit. Upaya ini kami lakukan di samping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS," papar Kemal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: