Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indef: Aktivitas Impor Pangan Rawan Pemburu Renten

Indef: Aktivitas Impor Pangan Rawan Pemburu Renten Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Developement of Economic (Indef) mengkritisi aktivitas impor sejumlah komoditas pangan yang dilakukan pemerintah selama ini.

Apalagi hal ini diperkuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sembilan temuan terkait pengelolaan tata niaga impor pangan, di antaranya beras, daging sapi, dan garam. Dalam laporannya, BPK juga menyebut ada ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap aturan perundang-undangan. 

"Temuan-temuan tersebut secara gambalang menggambarkan bagaimana rendahnya validitas data pangan serta minimnya koordinasi dan integrasi data lintas kementerian serta ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan," kata Direktur Indef Enny Sri Hartati di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Pada akhirnya, lanjut Enny, kondisi tersebut akan berimplikasi pada suburnya pemburu renten dalam impor pangan. Hal ini dipicu oleh carut-marut data pangan dan disparitas harga internasional melawan lokal yang menggiurkan membuat pemburu renten merajalela yang mampu memanfaatkan berbagai celah yang ada.

Secara rinci, temuan BPK adalah izin impor sebanyak 70.195 ton beras yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda; impor 200 ton beras khusus yang juga tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian; impor 9.370 ekor sapi pada 2016 dan 86.567,01 ton daging sapi; dan impor 3,35 juta ton garam yang tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Pada laporan tersebut, BPK juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan dinilai tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Selain itu, BPK juga menyatakan bahwa alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Dalam temuan BPK terungkap juga persetujuan impor (PI) sebanyak 1,69 juta ton gula tidak melalui rapat koordinasi, sedangkan persetujuan impor 108.000 ton gula kristal kepada importir tidak didukung data analisis kebutuhan. Kemudian, penerbitan PI sebanyak 50.000 ekor sapi kepada Perum Bulog pada 2015 juga tidak melalui rapat koordinasi.

Terakhir, penerbitan PI untuk 97.000 ton daging sapi dan realisasi 18.012,91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: