Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Batam Imbau Guru Honorer untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Batam Imbau Guru Honorer untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Batam -

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau agar seluruh kepala sekolah mendaftarkan semua guru honorer dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefriden di Batam, Kamis menyatakan Wali Kota Muhammad Rudi sudah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai honor daerah, tenaga harian lepas dan pekerja sosial dilindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai Surat Edaran tersebut, seluruh pegawai honorer daerah, dan pekerja sosial di lingkungan Pemkot Batam saat ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tinggal Guru Honorer yang belum menjadi peserta," kata dia dalam siaran pers.

Surat Edaran No.7/SE/Adm.Pemb/II/2017 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorer Daerah, Tenaga Kerja Harian Lepas dan Pekerja Sosial yang diterbitkan Februari silam itu menjadi pedoman bagi setiap pegawai tidak tetap mendapatkan jaminan.

Ia mengatakan, menyertakan pegawai dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat Undang-undang yang bermanfaat bagi guru honorer dalam menjalankan tugasnya.

"Seluruh guru honorer harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan bagi para guru honorer dalam menjalankan tugasnya, apabila nanti ada kendala dalam proses pendaftaran, kami siap membantu," kata dia.

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Fauzan, mengatakan saat ini terdapat sebanyak 2.079 guru honorer Batam yang didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dengan terdaftarnya Guru Honorer dalam BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya perawatan dan pengobatan kami tanggung sampai sembuh. Jika tidak mampu bekerja karena menjalani perawatan, kami ganti gaji per bulannya," kata dia.

Bila guru honorer yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan tunai minimal Rp24 juta. Selain itu, iuran yang mereka bayarkan akan dikembalikan sepenuhnya ditambah dengan hasil pengembangan sebagai manfaat dari program JHT pada saat mereka tidak bekerja lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: