Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Seharusnya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Fadli Zon: Seharusnya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja Lokal Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang dinilainya tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dia menilai dalam situasi seperti itu, sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.

Fadli mengatakan dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Indonesia saat ini kurang bisa melindungi terhadap kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.

"Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing, hal itu bahaya sekali.

Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

"Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," katanya.

Fadli yang juga politisi Partai Gerindra mengatakan saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.

Menurut dia, dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal, itu tidak mungkin dilakukan apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga.

"Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja, sehingga kita butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas," ujarnya.

Dia juga menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen kepada di Jakarta, Selasa (17/4).

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: