Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran Ditambah, MenPAN-RB: Awas PNS Bolos

Libur Lebaran Ditambah, MenPAN-RB: Awas PNS Bolos Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur waktu libur Lebaran Idul Fitri ditambah tiga hari menjadi 11-20 Juni 2018, namun sanksi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat bolos akan diperberat.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," kata Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (19/4/2018).

Dia menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa ijin atasannya.

"Kecuali kalau dia cuti atas ijin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Menpan RB ini mengungkapkan bahwa pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik.

"Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti Lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani setelah menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," kata Menko PMK Puan Maharani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: