Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rektor UGM soal Dosen Asing di Indonesia, 'Gajinya Berat!'

Rektor UGM soal Dosen Asing di Indonesia, 'Gajinya Berat!' Kredit Foto: File/www.ugm.ac.id
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono berharap rencana pemerintah untuk mendatangkan 200 dosen asing tidak dipandang negatif.

"Kehadiran mereka (dosen asing) sebagai katalisator pendorong suasana penelitian di perguruan tinggi agar menjadi lebih hidup," kata Panut saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Kamis sore (19/4/2018).

Dia menambahkan, para dosen asing yang diundang ke Indonesia tidak boleh sembarangan. Mereka harus memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki kepakaran, rekam jejak penelitian yang bagus, serta dipastikan memiliki publikasi di jurnal internasional yang berkualitas.

Dosen asing yang didatangkan ke Indonesia, menurut Panut, dapat berkolaborasi dengan dosen-dosen di dalam negeri untuk memperkaya aktivitas riset. Terlebih dengan memanfaatkan jejaring mereka di luar negeri, mereka juga dapat membantu membuat proposal untuk mencari sumber-sumber pendanaan internasional untuk kebutuhan riset.

Menurut Panut, kehadiran dosen asing di UGM selama ini merupakan hal yang biasa. Kehadiran mereka bukan sebagai dosen tetap. Mereka hanya memberikan kuliah-kuliah umum tambahan sebagai pelengkap materi yang telah disajikan oleh dosen-dosen tetap.

Ia tidak memungkiri, bahwa keberadaan dosen asing juga menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di level internasional.

"Banyaknya mahasiswa kita yang belajar di perguruan tinggi luar negeri serta banyaknya dosen asing yang beraktivitas di perguruan tinggi kita menjadi poin yang dapat meningkatkan ranking kita di level internasional," kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, UGM siap menerima tambahan dosen asing jika pemerintah berencana mendatangkan 200 dosen asing ke tanah air, dengan catatan seluruh penggajian mereka ditanggung pemerintah.

"Semisal kami diberikan tambahan dosen asing dengan senang hati kami mau, asal kami tidak membayar gajinya karena jika membayar gajinya akan sangat berat," kata Panut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjadi dasar aturan untuk mendatangkan dosen-dosen asing mengajar di kampus Indonesia. Dengan adanya Perpres tersebut, maka terbuka kemungkinan bagi dosen-dosen asing untuk menjadi pengajar tetap di perguruan tinggi di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: