Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fredrich Yunadi Merasa Tak Nyaman Satu Rutan Bareng Novanto

Fredrich Yunadi Merasa Tak Nyaman Satu Rutan Bareng Novanto Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fredrich Yunadi ngotot meminta dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang karena tidak nyaman satu atap bersama mantan kliennya, Setya Novanto. Pengacara kondang yang mengklaim tajir itu minta agar Majelis Hakim mengabulkan permintaannya agar dipindahkan dari Rutan Gedung KPK.

"Kami ditahan satu ruangan dengan SN (Setya Novanto) sedangkan beliau adalah saksi, ini kan akan menjadi komplikasi, itu sebetulnya tidak boleh pak. Saya saja pak tadi ketemu Pak Bimanesh saya hanya salam saja langsung saya kaget. Saya hanya say hello apalagi satu kamar, Pak kalau mau rasakan coba menginap semalam baru tahu apa yang terjadi," kata Fredrich dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menanggapi permintaan Fredrich, Jaksa Penuntut Umum KPK Anto Wibowo mengatakan bahwa aturan itu telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini aturan tempat tahanan dari Kemenkumham. Memang ada lex spesialis bagi tahanan KPK. Kami tampilkan rutan di KPK. Intinya kami menyampaikan lewat foto. Kegiatan kami ada pengajian bagi tahanan, untuk pengajian juga ada apakah terdakwa ada atau tidak, silahkan," tambah jaksa.

Dia mengatakan bahwa di rutan KPK seluruh fasilitas kesehatan dan jasmani sudah lengkap. "Semua hak tahanan kami utamakan HAM, minggu lalu obat alganax kami sampaikan," tambah Takdir merujuk obat penenang untuk Fredrich.

"Coba saja anda masuk sana," ungkap Fredrich.

"Kemudian sel tahanan dan makanan diprotes yaitu kacang ijo memang sendok satu cuma wadahnya satu mangkok," kata jaksa Takdir.

"Iya tapi biji kacang ijo bisa dihitung, minum air bikin kembung. Coba anda yang masuk," balas Fredrich dengan nada tinggi.

Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan menghindarkan ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: