Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Diacungi Jempol

Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Diacungi Jempol Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tohadi menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Rancangan Peraturan Komisi pemilihan Umum (RPKPU) sudah tepat.

"Ide KPU ini sangat cerdas dan progresif. Saya sangat mendukung dari sisi materinya. Hanya, memang harus dicarikan jalan keluar mengenai formulasi teknis hukumnya. Ini penting agar tidak mengganggu tatanan peraturan perundang-undangan kita," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Tohadi mengatakan persepsi publik terhadap lembaga parlemen sampai saat ini masih sangat negatif, bahkan menempatkannya sebagai lembaga terkorup.

"Pada tataran ini diperlukan caleg yang bersih dan berintegritas," katanya.

Menurut dia, jabatan parlemen sebagai jabatan publik adalah jabatan kepercayaan sehingga setiap calon pejabat publik seperti halnya anggota parlemen harus memiliki integritas moral yang tinggi. Tohadi menambahkan pengaturan mengenai larangan caleg koruptor ini secara teknis hukum tidak boleh diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum karena PKPU itu sebagai pelaksanaan atau penjabaran dari apa yang diatur dalam UU Pemilu.

"Masalahnya, UU Pemilu tidak melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg. Bahkan Pasal 240 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu masih memberikan hak bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih menjadi caleg jika yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," kata Tohadi.

Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) ini memberi tawaran teknis hukum soal tersebut. Pertama, KPU bersama kekuatan antikorupsi harus meyakinkan Presiden agar mengeluarkan Perppu untuk mengubah ketentuan persyaratan caleg dengan memasukkan syarat yang melarang caleg koruptor tersebut.

"Sesuai jadwal tahapan pemilu, pendaftaran bakal caleg oleh KPU dijadwalkan mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Karena itu, teknis hukum yang mungkin dari sisi waktu melalui terbitnya Perppu," kata Tohadi.

Menurut dia, sebenarnya ada cara biasa dengan mengubah ketentuan persyaratan caleg melalui legislative review.

"Masalahnya apakah anggota parlemen bersedia melakukan perubahan UU Pemilu. Dari sisi waktu, perubahan UU biasanya juga memakan waktu lama," kata Tohadi.

Cara lain, usulnya, melalui uji materi ke MK untuk meminta tafsir ketentuan Pasal 240 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu agar ada pengecualian di mana mantan koruptor dilarang menjadi caleg. Kuncinya ada pada MK apakah bisa memberi putusan sebelum 4 Juli 2018.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: