Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

"Memutuskan terdakwa Antonius Tonny Budiono dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4/2018).

JPU KPK juga memberikan status saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator) kepada Antonius.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah menciptakan pemerintahan yang bebas KKN. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengaku terus terang, bersikap sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dipidana dan ditetapkan sebagai 'justice collaborator' berdasarkan surat pimpinan KPK No 685 tahun 2018," tambah jaksa Dody .

Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama. Pemberian uang itu diberikan dengan cara memberikan kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo kepada Antonius.

"Dari total yang diberikan Rp2,3 miliar sisa di rekening Joko Prabowo masih ada Rp1,15 miliar dan sisanya sudah digunakan sehingga unsur menerima hadiah terbukti," kata jaksa Yadyn.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: