Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Ramadan Terkendali

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Ramadan Terkendali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin bahwa menjelang masuknya bulan Ramadan, harga dan stok pangan pokok dalam kondisi yang terkendali dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat.

"Untuk Ramadan, Insya Allah semua aman. Karena yang paling sensitif adalah beras, maka seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras kualitas medium," kata Enggartiasto, di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Beras kualitas medium yang dijual oleh padagang pasar tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran HET tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.

Sementara wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram, dan Maluku termasuk Maluku Utara serta Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.

"Jika mereka siap (menjual beras dengan HET) dari hasil sendiri, silahkan. Tapi jika tidak ada, kami akan menyiapkan," kata Enggartiasto.

Sementara untuk daging sapi, pemerintah menyatakan bahwa harga tertinggi untuk daging sapi beku Rp80.000 per kilogram. Sementara untuk daging kerbau impor asal India, juga dipatok dengan harga yang sama.

Pemerintah tengah berupaya menjaga stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan. Kementerian Perdagangan intensif menggelar Rapat Koordinasi Daerah dalam upaya mengamankan pasokan dan menjaga stabilitas harga.

Kementerian Perdagangan mengharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar melakukan langkah antisipasi dan berperan aktif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H.

Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan Pokok.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: