Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker: Jangan Khawatirkan Tenaga Kerja Asing

Menaker: Jangan Khawatirkan Tenaga Kerja Asing Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan serbuan tenaga kerja asing (TKA) seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang TKA.

"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak usah terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018).

Hal itu diungkapkannya usai menjadi pembicara Presidential Lecture bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia Dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di Universitas Diponegoro Semarang.

Hanif menjelaskan Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit.

"Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA-nya, tetapi bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Jadi, kata dia, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan, sebab selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit.

"Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting, karena kita tentu ingin investasi terus meningkat," katanya.

Seiring dengan meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja.

"Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia.

Selain itu, Hanif mengatakan jumlah TKA yang ada di Indonesia dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di negara lain juga sangat kecil sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

"Jumlah TKI yang ada di Hong Kong ada sekitar 170 ribu orang, di Taiwan ada 200-an ribu TKI, kemudian Makau sekitar 20 ribu TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini sekitar 36 ribu," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: