Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biodiesel Jangkau Subsektor Pertambangan

Biodiesel Jangkau Subsektor Pertambangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik subsektor pertambangan sebagai non-PSO (Public Service Obligation) untuk penggunaan bauran biodiesel pada akhir semester I tahun 2018.

Pengadaan penggunaan biodesel pada subsektor pertambangan ini akan dimulai pada Mei 2018 dan akan diimplementasikan selama 6 bulan hingga Oktober 2018 secara bertahap.

"Mulai periode ini kita akan meningkatkan biodesel, khususnya ke sektor non-PSO, yaitu pertambangan. Yang kita tahu juga pengguna solar paling banyak," jelas Rida saat memberikan keterangan pers, Jumat (20/4/2018).

Melalui tambahan tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah konsumsi biodesel dari 2,68 juta kiloliter (kl) pada 2017 menjadi sekitar 3,5 juta kl di tahun ini. "Kita akan kejar di atas 600.000 tambahannya," kata Rida.

Ke depan, sektor pertambangan akan diwajibkan menggunakan campuran biodiesel dengan solar sebesar 15% (B15). Pemerintah juga telah mengalokasikan volume biodesel sebesar 200.000 kl yang dipasok oleh PT Pertamina (Persero).

Pemerintah akan memberikan insentif untuk menutup biaya tambahan yang dikeluarkan atas penggunaan B15 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sehingga perusahaan pertambangan hanya perlu mengeluarkan biaya pembelian sebesar harga solar.

"Biaya tambahan itu akan ditutup melalui insentif yang dipunya oleh BPDP-KS karena ketersediaan dana yang cukup untuk meng-cover semua (kebutuhan untuk) industri," katanya. Hal ini dijamin lantaran pemerintah ingin produk sektor pertambangan tetap kompetitif atas biaya penggunaan bahan bakar.

Rida mengungkapkan, program biodiesel tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM saja, namun sudah menjadi program strategis di delapan kementerian terkait.

"Saat ini mandatori biodiesel bukan hanya program milik Kementerian ESDM saja, tapi jadi garapan atau tanggung jawab dari delapan kementerian yang dikoordinir oleh Menko Perekonomian," ujar Rida.

Langkah pemerintah di atas mendapat dukungan langsung dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesian (API) Joko Widayanto.

"Kami sudah memahami dan kami akan mencoba mensosialisasikan selanjutnya. Kami mendukung demi merah putih. Mudah-mudahan program bisa berjalan," kata Joko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: