Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situs Terorisme Masih Bisa Diakses Meski Sudah Diblokir

Situs Terorisme Masih Bisa Diakses Meski Sudah Diblokir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Syofian Kurniawan, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman, mengatakan bahwa situs Millah Ibrahim tetap bisa diakses meski sudah diblokir pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika pada November 2015.

"Website tidak bisa diakses di Indonesia, tapi masih bisa diakses dengan teknik tertentu," ungkap Syofian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Ia mengatakan bahwa situs Millah Ibrahim yang dibuat di dalam situs blog gratis wordpress.com terdapat "Buku Seri Tauhid" yang bisa diunduh oleh siapapun. Pihaknya pun telah mengunduh dan mencetak Buku Seri Tauhid sebagai barang bukti dan diserahkan ke polisi. Buku tersebut merupakan karya terdakwa Aman Abdurrahman.

"Di buku tersebut ada tertulis Aman Abdurrahman. Buku itu ada di dalam situs (Millah Ibrahim) dan bisa diunggah tapi saya tidak tahu keasliannya (buku)," kata pegawai negeri sipil di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

Kepada hakim, Syofian mengatakan tidak mengetahui pihak yang membuat situs Millah Ibrahim dan jumlah pengunjung yang sudah mengunduh buku tersebut.

"Saya tidak tahu berapa orang yang sudah akses (buku). Saya juga tidak tahu siapa pembuat situs," ucapnya.

Dalam sidang pada Jumat, selain Syofian, JPU juga menghadirkan Muhammad Ikbal Tanjung sebagai saksi. Ikbal merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bima yang menembak dua anggota Polres Bima Kota pada 11 September 2017.

Saat itu Ikbal melancarkan aksi penembakan terhadap polisi bersama pelaku lainnya Yaman dan Dance alias Amir yang belakangan tewas dalam baku tembak dengan polisi. Ikbal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Oman untuk mengetahui peran Buku Seri Tauhid karangan Oman terhadap aksi terorisme di Bima, NTB.

Majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Jaini sebagai ketua dan Irwan, Ratmoho, Aris Bawoho Langgeng dan Sujarwanto sebagai anggota. Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: