Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Kekayaan Calon Kepala Daerah Harus Diverifikasi

KPK: Kekayaan Calon Kepala Daerah Harus Diverifikasi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa harta kekayaan milik pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus diverifikasi sebagai konfirmasi kebenaran data yang dilaporkan masing-masing kandidat.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kendari, Jumat, mengatakan laporan harta kekayaan pasangan calon peserta pilkada sebagai wujud menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

"Secara adminitrasi pasangan calon peserta pilkada sudah menyampaikan data harta kekayaan kepada KPK dan sudah diketahui publik. Berikutnya harta kekayaan para kandidat harus diverifikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut," kata Laode.

Verifikasi data harta kekayaan pasangan calon perlu karena mustahil seorang calon gubernur, bupati, wali kota dan calon wakil hanya memiliki sepeda motor. Data kekayaan yang demikian perlu klarifikasi untuk menemukan fakta yang sebenarnya sehingga rakyat tidak "membeli kucing dalam karung" ucapnya.

Data berdasarkan LHKPN yang diterima KPK menyebutkan calon wali kota Bau Bau Yusran Fahim tercatat sebagai calon kepala daerah terkaya mencapai Rp75.197.517.122. Pihak KPK menyebutkan calon bupati Kolaka Ahmad Safei memiliki kekayaan Rp25.242.458.749 sedangkan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi sebanyak Rp22.025.900.000.

Calon wakil bupati Konawe Adi Jaya Putra memiliki kekayaan Rp15.256.036.427 dan calon wakil gubernur Sultra Hugua memiliki kekayaan Rp10.233.178.000. Kekayaan kandidat calon kepala daerah lainnya yang juga akan berkompetisi meraih suara rakyat pada pilkada serentak 27 Juni 2018 berkisar antara ratusan juta hingga sembilan miliar.

Data KPK menyebutkan 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan fakta tersebut maka KPK memetakan sembilan titik rawan korupsi di lembaga pemerintah daerah. Sembilan titik tersebut, adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum.

Selain di Provinsi Sultra juga kegiatan pilkada berintegritas 2018 dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: