Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris

CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia penuh kejanggalan dalam proses lelangnya. Hal itu dikatakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Dalam Pemantauan CBA lelang Jasa "EO" pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris sangat cepat dilakukan pengumuman lelangnya.

"Pihak Dirjen Administrasi Hukum Umum seperti dikejar kejar sebuah "dosa" sehingga diperkirakan tak lebih dari satu minggu sudah ada pemenang lelangnya," katanya melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Ia menambahkan, di mana pengumuman lelang dilakukan tanggal 9 April 2018 dan pada 10 April 2018, pihak panitia lelang melakukan aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal RKS (Rencana Kerja dan Syarat syarat) yang mulai dari 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

"Lalu pihak vendor pada 11 April 2018 upload dokumen dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore," ungkapnya.

Pemenang lelang yang mendapat bintang adalah salah satu perusahaan dengan menyodorkan harga penawaran lelang sebesar Rp352 juta.

"Dengan Demikian, kami dari CBA meminta kepada pihak panitia lelang atau kelompok kerja untuk membatalkan lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris karena lelang sangat aneh dan janggal sekali, dalam waktu cepat pemenang lelang sudah ada," ucapnya.

Dia meminta DPR khususnya Komisi III untuk segera memanggil dan menekan secara politik kepada menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera membatalkan pelaksanaan Ujian Notaris karena lelangnya penuh dengan kejanggalan, dan belum ada peraturan atau payung hukum mengenai berapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus diterima dari peserta ujian notaris tersebut.

Sebelumnya, sekitar 5.000 notaris terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pascakeluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: