Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Indonesia Wajibkan Pelanggan Kargo Gunakan Asuransi

Garuda Indonesia Wajibkan Pelanggan Kargo Gunakan Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Vice President Cargo Commercial Garuda Indonesia Rene van Joost mengatakan, anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk mewajibkan pelanggan jasa kargonya "GO Express" untuk menggunakan asuransi guna melindungi barangnya.

"Kita mewajibkan customer GO Express itu diasuransikan barangnya, karena jika tidak diasuransikan maka kita hanya mengganti sesuai dengan peraturan menteri (Permen) no 77," kata Rene di Makassar, Sabtu (21/4/2018).

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan itu apabila barangnya rusak (busuk) karena keterlambatan pengiriman, maka pihak cargo atau maskapai hanya mengganti senilai Rp50.000 per kilogram dan Rp100.000 per kg jika barangnya hilang.

Sebagai gambaran, jika mengirim barang produksi perikanan namun tiba-tiba pesawat alami penundaan penerbangan maka hanya diganti sesuai dengan aturan tersebut. Namun jika menggunakan asuransi, maka pihak CSC menggantikan barangnya sama dengan nilai produk yang dikirim.

''Misalnya di Medan banyak yang kirim sarang burung yang harganya Rp21 juta per kg, jika tidak menggunakan asuransi maka hanya dibayarkan ganti rugi maksimal Rp100.000, namun jika menggunakan asuransi maka akan diganti senilai produk yang dikirim,'' ujar dia.

Mengenai premi asuransi yang digunakan pihak CSC, lanjut dia, cukup murah yakni 0,2 - 0,5 persen dari nilai barang yang dikirimkan, namun dapat menutupi nilai barang yang dikirim jika terjadi pesawat delay.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak CSC membuka gerai CSS dengan bermitra dengan pengusaha lokal seperti PT Suryagita Nusaraya yang mengirim barang minimal 500 kg beratnya.

Hal itu dibenarkan Direktur PT Suryagita Nusaraya Bambang Soediyatmoko disela-sela peresmian kantor CSC Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (18/4) Dia mengatakan, untuk menjamin pengiriman barang harus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia yang memiliki sertifikasi, sehingga dapat menentukan keputusan menerima atau menolak barang, jika kemasannya tidak aman.

'Misalnya harus tegas pada pengirim dalam soal kemasan, seperti penggunaan stereoform yang standar. Semua itu dilakukan untuk menjaga layanan,'' katanya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: