Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Operasional, Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Lombok-Jakarta

Alasan Operasional, Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Lombok-Jakarta Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Lombok -

Rute penerbangan Garuda Indonesia tujuan Jakarta yang bertolak dari Lombok mengalami keterlambatan hampir 4 jam. Manajemen berdalih hal tersebut terjadi lantaran adanya gangguan operasional.

Menurut laporan pandangan mata wartawan Warta Ekonomi, pesawat dengan nomor penerbangan GA 433 itu seharusnya terbang dari Bandara Internasional Praya, Lombok pukul 14:50 WITA. Namun, kemudian pihak Angkasa Pura I selaku manajemen bandara Praya memberikan informasi melalui pengeras suara bahwa pesawat dengan nomor penerbangan tersebut mengalami gangguan operasional dan baru akan diberangkatkan pada pukul 18:45 WITA.

Senior Manager Corporat Communication Garuda Indonesia Ikhsan Rosan melalui pesan singkatnya menjelaskan pesawat yang didaftarkan untuk berangkat mengalami kerusakan di Jakarta sehingga dicari pesawat pengganti. 

"Pesawatnya (pengganti) sudah terbang dari Jakarta ke Lombok," katanya, Minggu (22/4/2018).

Atas keterlambatan tersebut pihak Garuda Indonesia sendiri telah memberikan kompensasi berupa makanan dan juga snack kepada penumpang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015).

Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi enam kategori keterlambatan, yaitu keterlambatan 30 menit hingga 60 menit; keterlambatan 61 menit hingga 120 menit; keterlambatan 121 menit hingga 180 menit; keterlambatan 181 menit hingga 240 menit; keterlambatan lebih dari 240 menit; dan pembatalan penerbangan.

Dalam hal keterlambatan 121 menit hingga 180 menit, terdapat kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal). Sementara keterlambatan 181 menit hingga 240 menit terdapat kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: