Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam 40 Tahun Penjara, Eks Pemimpin Bosnia Ajukan Banding

Terancam 40 Tahun Penjara, Eks Pemimpin Bosnia Ajukan Banding Kredit Foto: Reuters/Michael Kooren/File photo
Warta Ekonomi, Den Haag -

Eks pemimpin Bosnia Radovan Karadzic akan menghadapi persidangan lagi pada hari Senin (23/4/2018) ketika dia menentang dakwaan atas kasus genosida dan hukuman penjara 40 tahun di hadapan hakim banding PBB.

Karadzic dihukum pada tahun 2016 karena beberapa kejahatan perang terburuk yang dilakukan ketika negara Yugoslavia pecah, termasuk pembantaian Srebrenica tahun 1995.

Karadzic dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk kampanye brutal pembersihan etnis di Bosnia yang ia awasi sebagai presiden Republik Serbia Bosnia yang memisahkan diri, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (23/4/2018).

Dia telah mengajukan 50 alasan banding dalam upaya untuk membatalkan keyakinan dan hukumannya. Bertindak sebagai pengacaranya sendiri, dengan bantuan penasihat hukum, dia telah meminta agar seluruh putusan dibalik dan dia menginginkan sebuah “pengadilan baru dan adil”.

Hukuman tersebut oleh hakim-hakim AS di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia atau International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) yang mengatakan bahwa ia “di puncak kekuasaan” hirarki militer dan politik Serbia Bosnia ketika kekejaman dilakukan oleh pasukannya.

Hukuman tersebut notabene merupakan putusan besar terakhir di ICTY, yang ditutup pada akhir 2017. Sidang banding dua hari akan diadakan di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana (MICT), yang menangani kasus-kasus kejahatan perang PBB yang luar biasa untuk Balkan dan Rwanda.

Setelah Karadzic mengajukan banding pada hari Senin, jaksa akan berbicara pada hari Selasa. Putusan diharapkan pada akhir tahun. Para jaksa penuntut akan mengajukan banding atas putusan Karadzic tentang penghitungan genosida kedua di berbagai kota di Bosnia selama perang tahun 1990-an. Mereka akan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam putusan mereka, para hakim mengatakan pengepungan selama 44 bulan terhadap Sarajevo tidak mungkin terjadi tanpa Karadzic, bahwa ia melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam upaya untuk membersihkan Muslim dan Kroasia dari berbagai belahan Bosnia, dan bahwa dia bermaksud untuk menyingkirkan laki-laki Muslim Bosnia di kota Srebrenica.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: