Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Mamin Protes Pengenaan BMAD PET

Industri Mamin Protes Pengenaan BMAD PET Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku industri makanan dan minuman (mamin) menilai putusan pemerintah dalam penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan menyebabkan guncangan besar terhadap industri makanan minuman yang menjadi sandaran perekonomian Indonesia.

"Usulan Komite Anti Dumping Indonesia untuk mengenakan pajak antara 5% hingga 26% terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun akan berdampak secara langsung terhadap industri yang pada akhirnya akan melakukan langkah efisiensi," kata Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Asosiasi menilai jika BMAD diberlakukan, akan memberatkan industri makanan minuman yang menyumbang pertumbuhan ekonomi melalui pendapatan pajak, devisa hasil ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

"Bahkan, di tengah perlambatan ekonomi pun, neraca perdagangan produk makanan dan minuman sanggup mencatatkan tren positif. Tahun 2016, industri makanan dan minuman sanggup mencatatkan nilai ekspor setara US$26,3 miliar atau surplus US$16,8 miliar," tuturnya.

Untuk diketahui, usulan mengenai pengenaan bea masuk untuk produk PET impor bermula dari petisi yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Mereka meminta KADI menyelidiki dugaan dumpingĀ  yang dilakukan China, Korea, dan Malaysia. Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketiga negara tersebut terbukti melakukan dumping sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5%-26%.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, setidaknya ada dua dampak yang akan terjadi dari pengenaan BMAD terhadap impor PET. Pertama, akan menyebabkan biaya industri makanan dan minuman meningkat sehingga memaksa kalangan industri meningkatkan harga jual. Pada akhirnya, kondisi akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar sebesar 11-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar," jelas Piter.

Kemudian, lanjutnya, dengan asumsi bahan baku produksi dalam negeri memiliki kualitas yang sama dan lebih murah, industri makanan dan minuman akan memilih membeli produksi dalam negeri yang akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis.

"Dalam penerapan pengenaan BMAD, industri makanan dan minuman yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Soal pengangguran potensial ini tentu isu besar di tahun politik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: