Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pusri Umumkan Daftar Mitra Bank dan Perusahaan Asuransi

Pusri Umumkan Daftar Mitra Bank dan Perusahaan Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Sriwidjaya Palembang (PT Pusri Palembang) mengumumkan daftar bank dan perusahaan asuransi yang menjadi mitra kerjanya. Ada empat belas bank dan sembilan perusahaan asuransi yang menjadi mitra PT Pusri Palembang.

Manajer Pengadaan Barang, Ibnu Widagdo, menginformasikan kepada seluruh rekanan atau mitra kerja PT Pusri Palembang bahwa untuk jaminan tender dan jaminan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang diterima adalah yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi mitra PT Pusri Palembang. 

"Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dapat berupa bank garansi dari bank atau surety bond," tulis Ibnu dalam siaran yang diterima di Jakarta, Senin (23/4/2018). 

Berikut ini daftar bank yang menjadi mitra PT Pusri Palembang.

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Negara Indonesia (BNI)
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Sleatan Bangka Belitung (Sumsel Babel)
  5. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banetn (BJB)
  6. Bank Central Asia (BCA)
  7. Bank Tabungan Negara (BTN)
  8. Bank Syariah Mandiri (BSM)
  9. Bank Bukopin
  10. Bank Muamalat
  11. The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (BTMU)
  12. Sumitomo Mitsui Bank Corporation Indonesia (SMBC)
  13. Deutsche Bank (DB)
  14. Bank Panin

Berikut ini daftar perusahaan asuransi yang menjadi mitra PT Pusri Palembang.

  1. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
  2. PT Asuransi Ramayana
  3. PT Asuransi ASEI Indonesia
  4. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
  5. PT Asuransi Central Asia
  6. PT Askrindo (Persero)
  7. PT Jasa Raharja Putera
  8. PT Asuransi Bangun Askrida
  9. PT Asuransi Wahana Tata

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: