Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Novanto Divonis 16 Tahun Penjara, KPK Yakin Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Minta Novanto Divonis 16 Tahun Penjara, KPK Yakin Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan JPU Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang proporsional terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Ya (semoga) dihukum yang proposional," kata Agus di Jakarta, Senin (22/4/2018).

Dia menambahkan pihaknya enggan memenuhi permintaan mantan Ketua DPR itu yang menginginkan agar dijadikan sebagai Justice Collaborator.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Novanto dengan hukuman penjara selama 16 tahun, Agus yakin majelis hakim bakal memenuhi tuntutan itu.

"Insya Allah, terpenuhi," pungkas mantan Ketua LKPP tersebut.

Sidang vonis Setya Novanto rencananya akan dilangsungkan pada Selasa (24/4) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: