Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus PSI Dituding Menistakan Agama

Politikus PSI Dituding Menistakan Agama Kredit Foto: Pixabay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli kembali dilaporkan polisi menyusul cuitannya yang dinilai telah menistakan agama. Guntur, pada Senin siang (22/4) dilaporkan oleh Ormas Komunitas Sadar (Korsa) ke Bareskrim Polri.

"Kami tidak terima cuitan Guntur di Twitter," kata Damai Hari Lubis, kuasa hukum ormas Korsa.

Guntur dilaporkan ke polisi karena cuitan Guntur di media sosial Twitter yang menyebut Al Quran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci.

"Bagi siapapun yang menghina ajaran Islam, Alquran bahkan Nabi Muhammad dalam cuitan (Twitter) dan dalam bentuk apapun, polisi harus memproses hukum" katanya.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/543/IV/2018/Bareskrim tertanggal 23 April 2018 itu, Guntur Romli dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156A KUHP dan atau UU Nomor II Tahun 2008 Tentang ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: