Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Inefesien, BI Pangkas Aturan Operasi Moneter

Dinilai Inefesien, BI Pangkas Aturan Operasi Moneter Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia melakukan efisiensi pengaturan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 yang menggabungkan berbagai aturan mengenai ketentuan operasi moneter yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Rahmatullah dalam bincang media di Jakarta, Senin menjelaskan aturan sebelumnya memisahkan antara ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Dalam PBI 20/5/PBI/2018, ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah digabung. Alasan penggabungan tersebut adalah adanya beberapa kesamaan yang bisa dirangkum dalam satu kesatuan.

"Kami melihat (pemisahan) kurang efisien karena bank yang ingin melakukan ini harus buka berbagai aturan, jadi kami gabung berbagai peraturan tersebut," kata dia.

Ketentuan yang dicabut antara lain PBI 18/12/PBI/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah, dan PBI 17/17/PBI/2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia Dalam Valuta Asing. Rahmatullah berharap penggabungan ketentuan operasi moneter tersebut memudahkan pemahaman peserta operasi moneter sehingga pelaksanaannya akan lebih efisien.

"Karena sifatnya banyak instrumen baru, kami atur satu per satu hingga terdapat 14 aturan. Kalau bank harus mempunyai 14 aturan yang berbeda, padahal topik utamanya sama mengenai operasi moneter, tentunya akan menyulitkan baik bagi mereka yang mengikuti maupun bagi BI dalam menyusun aturan pembaruan," kata dia.

Menurut laman BI, operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities). Operasi moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Operasi moneter dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Peraturan operasi moneter terbaru juga mencabut ketentuan mengenai rasio pembiayaan kredit dengan simpanan (financing to deposit ratio/FDR) sebagai syarat kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan ketentuan FDR sebagai syarat Reverse Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketentuan bahwa bank yang akan memiliki SBIS dan yang dapat mengikuti transaksi RR SBSN wajib memiliki FDR minimal 80 persen dicabut

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: