Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Shock!

Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Shock! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan ketua DPR Setya Novanto mengaku kaget hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya dalam perkara kasus korupsi KTP-Elektronik.

"Saya sangat shock. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

"Namun saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," tambah Setnov.

Ia mengaku dari awal tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan KTP-elektronik.

"Masalah PNRI (Percetakan Negara RI), masalah vendor tidak sesuai dengan persidangan semua. Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget," ungkap Setnov, yang saat menjalani sidang vonis ditemani oleh istrinya Deisti Astriani Tagor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: