Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MKD Gelar Rapat Tertutup Bahas Vonis Setnov

MKD Gelar Rapat Tertutup Bahas Vonis Setnov Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal membahas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, untuk menentukan sikap MKD terkait posisi politisi Partai Golkar itu sebagai anggota DPR.

"Kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan belum mengetahui lebih lanjut pembahasan dalam rapat nanti namun salah satunya akan membahas sikap MKD dalam merespons putusan pengadilan terhadap Novanto.

Menurut dia, MKD mengacu pada UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait status Novanto sebagai anggota DPR pasca putusan pengadilan.

"Sampai keputusan inkracht, UU bunyinya seperti itu kecuali ditarik dari Fraksi Partai Golkar atau yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.

Dasco menjelaskan opsi-opsi lain akan tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD yang akan dibahas di rapat.

Berdasarkan Pasal 237 ayat 3, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan peluang opsi pemberhentian Novanto tanpa menunggu keputusan inkracht tidak memungkinkan kecuali fraksi dan partai menarik keanggotaan Novanto.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/4).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Yanto.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: