Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Ungkap Keuntungan di Balik Bisnis Hoax

Polri Ungkap Keuntungan di Balik Bisnis Hoax Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyebaran berita yang tidak didasari oleh kebenaran atau hoax ternyata bisa meraup keuntungan. Setiap kali berita bombastis (clickbait) diklik, pemilik situs bisa mendapat keuntungan dari iklan. Perhitungannya, 1.000 kali klik sama dengan US$1 atau sekitar Rp14.000.

"Undang-Undang yang bisa menjerat soal hoax yakni perundang-undangan No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan itu ada di dalam Pasal 27, 28, 30, 31," ujar Kasubnit V Subdit III Direktorat Siber Polri Bayu Hernanto dalam forum profesional modern terpercaya (promoter) di Hotel 88, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Ia menambahkan fenomena hoax sudah ada sejak Perang Dunia Ke-2. Menurutnya, berita hoax yang terjadi saat itu pada awal September 1939 ketika Adolf Hitler memberikan perintah untuk menyerang Polandia karena telah menembaki tentara Jerman. Peristiwa ini merupakan awal pemicu meletusnya Perang Dunia II.

"Namun, kebohongan akhirnya terungkap bahwa ternyata tentara Jerman sendiri yang membunuh pasukan Jerman di perbatasan Polandia," terangnya.

Lebih lanjut Bayu mengungkapkan, kejadian hoax yang berdampak pada situasi ketahanan pangan dan masyarakat di daerah kejadian dan sekitarnya juga terjadi di Indonesia. Dia mencontohkan kasus hoax telur palsu yang beredar di media massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: