Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2018, Pemerintah Alokasikan Rp719,6 M untuk Bangun 4.550 Rumah Khusus

2018, Pemerintah Alokasikan Rp719,6 M untuk Bangun 4.550 Rumah Khusus Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk tahun 2018, Kementerian PUPR akan menambah ketersediaan rumah khusus sebanyak 4.550 unit dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp719,6 miliar. Sebaran lokasi pembangunannya sebagian besar yakni 63,4% dibangun di kawasan timur Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan pemerintah terus meningkatkan ketersediaan rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan, dan pemuka agama," kata Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pembangunan rumah khusus merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit pada tahun 2015.

Secara nasional, capaian tiga tahun (2015-2017) pembangunan rumah khusus yakni tahun 2015 sebanyak 6.713 unit; tahun 2016 sebanyak 6.048; tahun 2017 sebanyak 5.083 unit, dengan anggaran Rp994,6 miliar sehingga total dibangun sebanyak 17.844 unit.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015-2017 telah membangun sebanyak 154 unit rumah khusus nelayan tipe 36 dan telah terhuni di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Rumah nelayan yang dibangun berada di Desa Mesawah sebanyak 104 unit dan 50 unit di Desa Pangandaran.

Menurut Basuki, pembangunan rumah khusus untuk nelayan bertujuan agar mereka memiliki rumah layak huni sekaligus mengatasi kawasan kumuh di pesisir.

Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja. Nantinya, pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan Pemda yang akan menentukan masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun 2018, akan membangun 50 unit rumah khusus nelayan. Rumah khusus dibangun dengan biaya per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: