Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Mantan Hakim Soal Korupsi Ini Bikin Miris

Pengakuan Mantan Hakim Soal Korupsi Ini Bikin Miris Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan hakim yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku menggunakan uang 80 ribu dolar Singapura dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha untuk melunasi utang-utangnya.

"Dari dolar Singapura, saya tukar, saya pakai untuk membayar utang Rp200 juta diserahkan ke Pak Mulyani dengan cara ditransfer," kata Sudiwardono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sudiwardono menjadi saksi untuk terdakwa Aditya Anughra Moha yang didakwa memberikan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,24 miliar) kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang divonis 5 tahun penjara agar tidak ditahan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

"Lalu ada yang saya serahkan ke anak pertama saya, diantaranya untuk bayar 'leasing' seperti dalam berita acara untuk 'leasing' Honda Jazz jumlahnya 25 juta, untuk bayar BPKB Honda Freed Rp12 juta dan mobil lain," tambah Sudiwardono.

Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan uang 20 ribu dolar Singapura untuk membayar akreditasi PT Manado, yaitu untuk AC, perbaikan lantai, halaman, jendela kantor, pengecatan.

"Jumlahnya sekitar itu karena saya butuh untuk pimpinan tapi nilainya kami lupa," jawab Sudiwardono.

Jaksa kembali mengejar Sudiwardono bahwa uang tersebut hanya titipan Aditya, tetapi kok ko digunakan.

"Uang ini untuk saudara kan?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Iya," jawab Sudiwardono.

Jaksa juga menanyakan apakah ada kata-kata uangnya akan dikembalikan dan Sudiwardono menjawab tidak.

Jaksa juga menanyakan apakah ada pengaruhnya terhadap putusan Marlina Moha setelah menerima uang tersebut.

"Kalau saya tidak, karena saya belum bicara dengan anggota, belum mengarah ke putusan tapi agar tidak ditahan," jawab Sudiwardono.

Jaksa KPK ini menanyakan pertemuannya dengan Aditya di pintu darurat hotel Alila.

"Saya bilang ke Aditya nanti saja, saya sudah nolak tapi Aditya tetap maksa karena Aditya minta itu tapi saya belum berbuat apa-apa," jawab Sudiwardono.

"Memang belum melakukan apa?" tanya jaksa Ali.

"Silakan tanya ke Aditya, jangan paksa saya menjawab," jawab Sudiwardono sengit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: