Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Kasus Korupsi Menangis saat Ingat Anak

Terdakwa Kasus Korupsi Menangis saat Ingat Anak Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menangis sambil mengatakan menyesali perbuatannya karena menerima suap dan merusak nama baik korps kehakiman.

"Saya minta maaf sudah merusak korps. Saya mohon JPU dan hakim untuk diberikan hukuman ringan. Saya selaku hakim menyesal karena itu perilaku tidak benar," kata kata Sudiwardono sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sudiwardono menjalani pemeriksaan terdakwa bersama dengan terdakwa lain, yaitu anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Sudiwardono didakwa menerima 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,24 miliar) dari Aditya Anugrah Moha agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang divonis lima tahun penjara agar tidak ditahan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

"Ini bentuk kesalahan saya. Saya minta maaf anak dan keluarga saya," ungkap Sudiwardono dengan tetap menangis.

Sedangkan Moha yang duduk bersebelahan dengan Sudiwardana pun ikut memohon maaf sambil menangis.

"Pertama saya sampaikan permohonan maaf bagi keluarga saya, ibu saya yang hari ini juga beliau harus menjalani hukumannya di Manado dan sampai hari ini saya belum ketemu dengan beliau sejak di kejadian di Alila, mohon maaf usaha yang saya lakukan berakhir seperti ini," ungkap Moha.

Ia mengaku sama sekali tak ada iktikad untuk berakhir menjadi terdakwa kasus korupsi seperti saat ini.

"Pertemuan di rutan KPK hanya bisa bertemu wajah, anak saya ini masih sangat butuh kasih sayang, menjadi tanggung jawab saya yang begitu besar," kata Moha.

Dalam sidang, Moha juga mengungkapkan bahwa Sudiwardono dalam suatu pertemuan pernah meminta "perhatian" yang maksudnya adalah pemberian sesuatu agar dapat memenuhi permintaan Aditya agar ibunya tidak lagi ditahan.

"Ada satu seingat saya beliau sampaikan untuk perhatian, sempat disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih 100 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar, sempat saya sampaikan terlalu besar," tambah Moha.

Moha mengungkapkan bahwa Sudi akan membagikan uang itu bukan hanya untuk dirinya sendiri.

"Ya saya saat itu tidak ada pilihan lain. Saya mengiyakan," ungkap Moha.

Moha lalu memberikan uang tahap pertama pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogya sebesar 80 ribu dolar Singapura. "Saat itu kemampuan saya hanya segitu (80 ribu dolar Singapura). Sejujurnya saya ada alokasi untuk maju pemilihan kepala daerah, walau dia minta 100 ribu dolar Singapura," tambah Moha.

Saat itu Sudiwardana mengatakan kemungkinan Marlina Moha akan bebas, tapi perlu ada tambahan. "Saya kaget kok ada tambahan, tapi saya dalam posisi tidak bsa menolak, jumlahnya 40 ribu dolar, dia (Sudiwardana) yang menyampaikan, saya tidak berani menyampaikan," ungkap Moha.

Pemberian kedua akhirnya dilakukan pada 6 Oktober 2017 di depan pintu tangga darurat hotel Alila Jakarta Pusat senilai 30 ribu dolar AS serta dijanjikan tambahan 10 ribu dolar Singapura yang masih berada di mobil Avanza Aditya dan merupakan bagian dari uang yang dijanjikan. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: