Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Turunkan Harga Referensi CPO

Pemerintah Turunkan Harga Referensi CPO Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2018 sebesar 703,20 dolar AS per metrik ton.

Bea keluar itu melemah sebesar 8,42 dolar AS atau 1,18 persen dari BK April 2018 yang sebesar 711,62 dolar AS/per metrik ton, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Saat ini, kata dia, harga referensi CPO melemah dan tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS/metrik ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar nol dolar AS/metrik ton pada bulan Mei 2018.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

BK CPO pada bulan Mei 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar nol dolar AS/metrik ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode April 2018 sebesar nol dolar AS/metrik ton

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Mei 2018 mengalami kembali peningkatan sebesar 192,69 dolar AS atau 8,14 persen, yaitu dari 2.368,40 dolar AS/metrik ton menjadi 2.561,09 dolar AS/metrik ton.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik 188 dolar AS atau 9,02 persen dari 2.084 dolar AS/metrik ton pada periode bulan sebelumnya menjadi 2.272 dolar AS/metrik ton pada bulan Mei 2018.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional.

Meskipun demikian, penguatan ini tidak berdampak pada BK biji Kakao yang tetap lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit, tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: