Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Dapat Surat Balasan dari Facebook, Apa Isinya?

Kemenkominfo Dapat Surat Balasan dari Facebook, Apa Isinya? Kredit Foto: Reuters/Kham
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pihaknya telah menerima surat balasan dari Facebook tertanggal 25 April 2018.

"Kami sudah menerima surat balasan dari Facebook tertanggal 25 April 2018 yang isinya Facebook telah memberikan jawaban atas informasi yang kami mintakan klarifikasi. Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ. Facebook sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga," kata Semuel dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza melalui pesan teksnya di Jakarta, Kamis (27/4/2018).

Selain itu, proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia, kata Semuel.

"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo," katanya.

Pada prinsipnya, pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR, katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat kepada Facebook untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Surat itu dikirimkan sebagai jawaban surat dari Kepala Perlindungan Data Facebook Irlandia tertanggal 10 April 2018 yang telah diterima Kominfo.

Kominfo dalam surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4) itu, meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AggregateIQ.

Facebook juga diminta memberikan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti informasi dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tertanggal 5 April 2018.

Kominfo meminta Facebook memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna dan memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Kominfo mengultimatum semua permintaan tersebut harus dipenuhi Facebook kurang dari tujuh hari sejak surat dikirimkan.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan surat peringatan tertulis pertama telah dikirim Kamis (5/4) dan belum ada satu minggu, pihaknya telah mengirim surat peringatan kedua pada Selasa (10/4).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: