Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut Lebaran, Adira Insurance Luncurkan Asuransi Mudik

Sambut Lebaran, Adira Insurance Luncurkan Asuransi Mudik Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam menyambut hari raya Idul Fitri 2018, PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) meluncurkan produk khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pemudik yakni Asuransi Mudik. Pemudik bisa mendapatkan asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk Asuransi Mudik Motor dan Rp75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. 

Business Development Division Head Adira Insurance Tanny Megah Lestari menjelaskan, asuransi ini melindungi pemudik dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, dokumen, dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal saat mudik. 

"Kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/4/2018)

Menurutnya, dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulans. 

Selain itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan serta kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK.

"Untuk paket Asuransi Mudik Motor, kami memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil, kami memberikan santunan kematian maksimal Rp40 juta. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik. Karena kami juga melindugi pemudik yang menggunakan transportasi umum untuk bertemu keluarga dan sanak keluarga di kampung halamannya," ungkap Tanny.

Melalui asuransi ini, lanjut dia, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.

Adapun manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekadar menikmati lengangnya ibu kota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian 23 April-30 Juni 2018. Tak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama. 

Pelanggan dapat melaporkan klaim dengan menghubungi Adira Care 1400 456 maksima| pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya.

"Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: