Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Bantah Menteri Rini 'Bagi-Bagi Fee' dengan Dirut PLN

Kementerian BUMN Bantah Menteri Rini 'Bagi-Bagi Fee' dengan Dirut PLN Kredit Foto: PNM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian BUMN membantah soal Menteri Rini yang membahas "bagi-bagi fee" dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagaimana yang terdapat dalam rekaman suara yang beredar viral di media sosial.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Menteri Rini dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Dalam diskusi tersebut, baik Rini maupun Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam, Sabtu (28/04/2018).

Direktur Eksekutif Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman juga mengakui bahwa rekaman tersebut tidak sesuai dengan aslinya.

"Ini kok bisa ada sadapan yang sudah diedit dan keluar dan lalu dipelintir. Kebetulan saya sedikit tahu persis ini soal share (saham) proyek LNG Terminal rencana dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM) milik keluarga Pak JK yang bekerja sama dengan Mitsui dan Tokyo Gas," ungkapnya.

Dalam perbincangan yang dilakukan tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fauziah Nurul Hidayah
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: