Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Ungkap 3 Alasan Enggan Berperang Lagi di Pemilu

JK Ungkap 3 Alasan Enggan Berperang Lagi di Pemilu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam beberapa kesempatan, JK, panggilan akrab Muhammad Jusuf Kalla, mengaku tidak lagi berminat untuk bertarung dalam Pemilu lagi.

Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, mengungkap punya tiga hal yang membuatnya enggan menempati posisi orang nomor dua di Indonesia; yaitu usia, kondisi kesehatan, dan amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 yang membuat dia tidak dapat lagi menjabat sebagai wapres untuk ketiga kalinya.

"Seperti yang saya katakan, saya sendiri tentu ingin istirahat. Saya ini mempertimbangkan juga dari segi umur, biar yang muda-muda lah. Dan, apalagi masalah konstitusi sudah menetapkan hal seperti itu, yang soal harus dua kali itu," kata JK.

Kepiawaian JK dalam memimpin sebuah negara memang tidak diragukan lagi. Dia pernah menjabat sebagai wapres Indonesia ke-10 mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 - 2009 dan kini sebagai wapres ke-12 bersama Presiden Jokowi pada 2012-2019.

Belum lagi, kemampuan dalam bidang ekonomi dan perdamaian konflik menjadi nilai tambah bagi JK untuk kembali dipinang Jokowi dalam Pilpres tahun depan.

Meskipun tidak lagi ingin mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019, JK mengatakan akan memberikan dukungannya kepada Jokowi pada saat Pilpres 2019 nanti. Terkait seperti apa dan bagaimana bentuk dukungan tersebut, Kalla sedang memikirkan hal itu.

"Pak Jokowi kan masih muda dibanding saya, ya, otomatis beliau akan maju. Tentu kita mendukung beliau, bagaimana caranya, ya nanti kita lihat," ucapnya.

Setidaknya, sejak awal tahun 2018, tiga hasil survei telah menempatkan nama Wapres Jusuf Kalla di posisi teratas sebagai kandidat calon wapres pendamping Presiden Joko Widodo, yang sangat diperkirakan bakal akan melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua.

Survei Poltracking pada pertengahan Februari lalu menunjukkan nama JK memperoleh elektabilitas hingga 15,9%. Hasil survei Public Opinion & Populi Research (Populi) Center di bulan yang sama juga menunjukkan nama Jusuf Kalla masih diminati untuk menjadi cawapres Jokowi dalam Pilpres 2019, dengan perolehan angka 15,3%.

Terbaru, survei Litbang Kompas menyebutkan 66,2% dari pendukung Joko Widodo menginginkan Jusuf Kalla kembali mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sepertinya tidak ingin berisiko dengan mengambil nama baru sebagai cawapres Jokowi. Meskipun terkendala amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, PDI Perjuangan berupaya mencari tafsir atas pasal 7 yang mengatur terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Bunyi pasal tersebut ialah, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan".

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang juga mantan sekretaris jenderal "Partai Banteng" itu, mengatakan bunyi pasal tersebut masih multitafsir, sehingga masih ada kemungkinan jabatan wapres dapat dipangku lebih dari dua kali masa jabatan.

"Saya secara lisan sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah, karena apakah pengertian dua kali atau dua periode itu berturut-turut atau tidak. Ya kalau perlu, minta fatwa MK karena kan itu menyangkut (hukum) tata negara," kata Tjahjo Kumolo.

Harapan PDIP untuk dapat menggandeng lagi Jusuf Kalla dalam Pilpres juga diamini oleh Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah rekaman acara talk show di sebuah televisi swasta, Jokowi mengisyaratkan ingin menggandeng lagi Jusuf Kalla dalam Pemilu 2019.

"Ya kenapa tidak kalau memang undang-undang, konstitusi membolehkan, kenapa tidak? Beliau termasuk yang terbaik, Pak JK. Beliau menurut saya yang terbaik," kata Jokowi.

Terkait pernyataan Jokowi tersebut, JK pun menghargainya karena dirinya masih masuk dalam pertimbangan Presiden dalam mencari cawapres. Kondisi politik menjelang pendaftaran capres dan cawapres sangat dinamis, dan bisa berubah sewaktu-waktu.

"Nanti kita pikirkan. Tetapi kan konstitusinya berbunyi begitu. Ya nanti kita perhatikan, lihat lah (nanti)," ujar JK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: