Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberadaan Nelayan Ilegal Buat Pendapatan Nelayan Lokal di Malut Berkurang Drastis

Keberadaan Nelayan Ilegal Buat Pendapatan Nelayan Lokal di Malut Berkurang Drastis Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Ternate -

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut) mengakui pendapatan nelayan di Malut rendah, menyusul adanya aktivitas kapal nelayan ilegal yang beroperasi di perairan wilayah ini.

Kepala DKP Malut Buyung Radjiloen dalam siaran pers yang diterima Antara, di Ternate Minggu, mengatakan selalu mendukung upaya nelayan lokal untuk meningkatkan kesejahtraan, dan apresiasi berbagai pihak yang menyediakan fasilitas bagi nelayan.

Sementara itu, Ketua Umum Inkud Pusat, Herman JL Wutung ketika dikonfirmasi sebelumnya mengakui, untuk tahun 2018 ini, pihaknya akan sediakan kapal bagi nelayan dan tempat penampung untuk membeli ikan yang akan diekspor ke luar negeri.

Oleh karena itu, Inkud menyiapkan 500 kapal berukuran 3 GT bagi nelayan dan tahap pertama menyediakan 10 kapal bagi nelayan Malut yang dikerjakan PT Mandiri Makmur salah satu galangan petani di Ternate dan akan membawa tim teknis dari Jepang untuk membina dan mengajarkan nelayan bagaimana mancing dengan baik.

Sebab, ikan yang akan dikirim ke luar negeri harus mendapatkan cara menangkap dan proses penyimpanan ikan dengan baik, apalagi di wilayah kepulauan dan terpencil kapasitas listrik sangat kecil agar harganya tidak turun.

Selain itu, kata Herman, agar pendapatan nelayan meningkat maka sektor industri akan dikembangkan, karena salah satu program sektor industri memerlukan fasilitas listrik yang memadai dan telah menandatangani kerjasama dengan investor asal Taiwan untuk menyiapkan tenaga listrik ramah lingkungan.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: