Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persekusi di CFD, JK Sebut Aturan Kampanye Tidak Jelas

Persekusi di CFD, JK Sebut Aturan Kampanye Tidak Jelas Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin, mengatakan insiden persekusi di kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta merupakan dampak ketidakjelasan aturan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Janganlah terjadi itu. Inilah sulitnya memang, kalau kampanye itu (dilakukan) sebelum pemilu. Itu tidak ada aturannya, justru tidak ada aturannya. Kalau masa kampanye ada aturannya. Ya ini salah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (30/4/2018).

Wapres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak intimidatif apabila bertemu dengan orang atau kelompok yang berbeda pendapat dan pilihan politik.

"Ya janganlah terjadi katakanlah kampanye sebelum waktunya. Ini belum waktunya, sudah mulai ada nuansa kampanye, apalagi ada semacam intimidasi. Kalau itu benar terjadi, karena saya sendiri tidak lihat kan, ya jangan terjadi itu," tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan olahraga di CFD Jakarta, Minggu (29/4) diwarnai aksi persekusi antara dua kelompok yang memanfaatkan untuk kegiatan serupa kampanye politik.

Dua kelompok tersebut mengenakan atribut kaos bertuliskan #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja, yang mewakili kelompok pendukung dan non-pendukung Presiden Joko Widodo.

Terkait akan hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kegiatan CFD merupakan kegiatan untuk masyarakat Jakarta saling berinteraksi di ruang terbuka di hari bebas dari kendaraan bermotor tersebut.

"CFD itu tempat kita berinteraksi, ruang terbuka yang sangat digunakan secara positif oleh seluruh warga DKI. Dan kita ingin CFD ini milik bersama. CFD ini bukan ajang untuk kegiatan berpolitik," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Insiden tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang jelas dari KPU terkait batasan kegiatan bernuansa kampanye politik sebelum pendaftaran capres dan cawapres pada 4 - 10 Agustus mendatang.

KPU sendiri menetapkan jadwal kampanye pasangan capres-cawapres baru dapat dilakukan pada 23 September 2018 - 13 April 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: