Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Bisnis Perbankan Meningkat, LAPSPI Tawarkan Alternatif

Sengketa Bisnis Perbankan Meningkat, LAPSPI Tawarkan Alternatif Kredit Foto: LAPSPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa dalam dunia bisnis apapun tidak bisa dihindarkan. Terlebih lagi dalam bisnis perbankan, sengketa antara perusahaan perbankan dengan nasabah sering terjadi. Menghadapi sengketa, pelaku industri perbankan sendiri harus dapat memitigasi risiko hukum supaya reputasi dan kepercayaan nasabah dapat terjaga. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagai gambaran, menyelesaikan sengketa melalui arbitrase LAPSPI hanya ada 1 tingkat saja dan jangka waktu penyelesaiannya juga maksimal hanya 180 hari. Putusan Arbitrase LAPSPI final dan binding. 

Lembaga ini memiliki kombinasi arbiter yang memadai. Diantaranya, tiga orang mantan Hakim Agung, enam orang Guru Besar/ Doktor Ilmu Hukum Bisnis Perbankan, sembilan orang mantan bankir senior, tiga orang Arbiter BANI, dan dua orang lawyer. Dengan demikian, dari segi perspektif kasus perbankan, kombinasi arbiter LAPSPI akan dapat menarik minat perbankan dan nasabah dalam menyelesaikan sengketa.  

LAPSPI juga memiliki tenaga mediator yang mayoritas mantan bankir. Mediator LAPSPI telah lulus sertifikat mediasi yang diadakan oleh OJK Institute dan mereka telah berpraktek memfasilitasi sengketa nasabah dengan bank.

Ketua sekaligus Direktur Eksekutif LAPSPI Himawan E Subiantoro mengatakan, sejak Januari 2016–18 April 2018 total kasus yang ditangani berjumlah 99 kasus, atau ratas 1 bulan dapat menyelesaikan 4 kasus. Memang bukan angka yang besar, namun sesuai dengan usianya yang masih sangat muda, jumlah kasus mediasi yang sudah dapat diselesaikan dapat membuktikan bahwa fungsi LAPSPI telah sesuai (On Track)  dengan amanat POJK No. 1 Tahun 2014.

“Sembilan puluh persen mediasi yang dilaksanakan dapat menghasilkan Kesepakatan Perdamaian, sisanya sepuluh persen terdiri dari Kesepakatan Sebagian dan Ketidaksepakatan,” ujar Himawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Himawan mengatakan melihat data yang dimiliki, melalui LAPSPI mayoritas sengketa perbankan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih “subtle” dan sesuai dengan budaya bangsa, serta tidak perlu gaduh di media konvensional maupun online. Dengan demikian, bagi industri perbankan, menyelesaikan sengketa di LAPSPI memiliki 2 manfaat yaitu, dapat meng-efisienkan pengelolaan risiko hukum dan mereduksi risiko reputasi.(AA)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: